oleh

Siswa SMP di Bekasi Diperiksa Polisi, Akibat Memecahkan Kaca Gedung Sekolah

SALISMA.COM (SC),BEKASI – Bocah pelajar SMPN 23 Terbuka kelas VIII, berinisial LH (15) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Jatiasih.

Hal ini disebabkan, aksi sang bocah yang nekat merusak kaca jendela SMPN 30, Jatiasih menggunakan batu koral.

Kapolsek Jatiasih, Kompol Rajiman mengatakan, pihaknya terpaksa mengamankan LH setelah menerima laporan atas perbuatannya tersebut. “Dia kami amankan dirumahnya, pada Rabu petang,” kata Rajiman.

Menurut Rajiman, saat ini LH masih dalam penanganan penyidik guna pemeriksaan atas perbuatannya merusak kaca jendela SMPN 30 tersebut. “Iya masih dalam proses penyelidikan,” ujar Rajiman.

Lebih lanjut, kata Rajiman, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya sementara, LH saat ditanya mengenai motif aksinya itu mengaku karena kesal.

“Pemeriksaan sementara, dia sudah mengakui perbuatannya. Motifnya kesal sebab, saat dia nongkrong bersama rekannya di taman dekat SMPN 30, dia diejek oleh seorang siswi dari lantai tiga sekolah,” jelas Rajiman.

Selain itu, diakui Rajiman, motif lain aksinya diketahui, lantaran LH juga masih menyimpan rasa dendam ke pihak sekolah karena setahun lalu dia dikeluarkan dari SMPN 30.

“Untuk sebab sekolah mengeluarkan LH, kami dapat informasi karena, dia kerap bolos dan dikenal sebagai siswa yang nakal,” terang Rajiman. (**)