SALISMA.COM (SC),PENAJAM PASER UTARA – Anggota Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) menangkap seorang petani bernama Galih Pradana (22) . Penangkapan pria kelahiran Jember, 3 Maret 1994 itu bermula saat jajaran polisi mendapatkan informasi terjadinya penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Babulu, PPU.
Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan, polisi pun bergerak ke lokasi yang diinformasikan tersebut. Di sebuah kontrakan, tepatnya di Desa Babulu Darat, polisi melihat tersangka duduk di teras rumah. Diduga, Galih hendak melakukan transaksi sabu di sana.
“Setelah digeledah, ditemukan tiga poket sabu di dompet warna cokelat yang disimpan di saku celana belakang kanan. Ada juga sepuluh poket sabu yang ditemukan di dalam kotak rokok,” kata Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Tri Riswanto.
Tanpa perlawanan, polisi menggelandangnya ke Polres PPU untuk menjalani pemeriksaan. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 13 poket sabu seberat 3,21 gram, smartphone, dompet warna cokelat, sebungkus rokok, dan celana jins biru. “Kami masih akan mendalami keterlibatan pihak lain,” tutur dia. (**)