SALISMA.COM (SC),MERANGIN – Verawati (27) dan Desi (28), keduanya merupakan warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan Kabupten Merangin, Jambi, diamankan polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan.
Informasi yang didapat, kedua tersangka ini datang ke Desa Kapuk Kecamatan Tabir Ulu, kemudian mereka pergi ke bengkel untuk mengganti ban motor.
Setibanya di bengkel ke dua tersangka mengatakan untuk membayar ban motornya adalah H Zubir yang diakui sebagai mertua Verawati, H Zubir sendiri adalah salah satu pejabat di Kabupaten Merangin.
Sebelum mengganti ban motor tersangka, pemilik bengkel pergi berpura-pura membeli rokok, dan menemui Damrizal karena sebelumya pernah memberi tahu kepada pemilik bengkel kalau ia telah ditipu oleh orang yang mengaku menantu H Zubir.
Mendengar cerita pemilik bengkel lantas Damrizal datang untuk memastikan cerita pemilik bangkel. Usai bertemu, Damrizal memastikan bahwa pelaku merupakan wanita yang tempo hari menipunya. Kemudian, Damrizal melaporkan penipuan itu ke Polsek Tabir Ulu. Mendapat laporan lantas petugas mengamankan kedua tersangka tersebut. Setelah diperiksa mereka sudah tiga kali melakukan penipuan di tempat yang berbeda beda.
Paur Humas Polres Merangin Iptu sitorus, membenarkan adanya dua wanita yang diamankan karena tersandung kasus penipuan.
“Untuk barang bukti ada satu unit sepeda motor, tersangka masih dimintai keterangan,” jelas Sitorus. (**)