SALISMA.COM (SC),SURABAYA – Urusan uang memang bisa membuat siapa pun menjadi gelap mata. Tak terkecuali keluarga sendiri atau malah pasangan. Perihal uang juga bahkan dapat membuat pertikaian dan bahkan nyawa melayang.
Gara-gara tak diberi uang oleh suaminya Rp1 juta, Siti Qomariyah (25) mengamuk. Dia secara membabi buta memukul suaminya, Agustinus Magang (35) menggunakan ulekan. Tak hanya itu, Raya Lempung Tama Nomor 18 Surabaya ini juga menusuk korban dengan pisau dapur. Akibatnya, sang suami menderita lebam di mata kiri dan luka tusuk di ketiak.
Kapolsek Lakarsantri Komisaris Polisi (Kompol) Slamet Sugiarto, didampingi Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri AKP Haryoko Widhi mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini bermula ketika Siti Qomariyah meminta uang Rp1 juta kepada suaminya. Namun, korban asal Banyu Urip Wetan 4 C Surabaya ini tak mengabulkan permintaan sang istri.
Uang tersebut, lanjut Slamet Sugiarto, rencananya oleh Siti Qomariyah digunakan untuk membayar utang. Karena tak diberi uang, sang istri akan menjual perhiasan emas miliknya. “Namun tidak dizinkan oleh suaminya,” ujarnya.
Akhirnya pasangan suami istri terlibat pertengkaran. Pelaku yang kesal lari ke dapur mengambil ulek-ulek. Tanpa pikir panjang, ulek-ulek dihantamkan ke wajah korban hingga mata sebelah kiri luka lebam.
Korban membalas dengan melayangkan pukulan tangan kosong ke wajah istrinya.”Puncaknya, pelaku mengambil sebilah pisau dapur, dan ditusukkan ke korban, hingga mengenai ketiak sebelah kiri korban,” ujar Kompol Slamet.
Agustinus yang menderita luka lebam di mata kiri dan luka tusuk di ketiak kiri melaporkan istrinya ke Mapolsek Lakarsantri. Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lakarsantri langsung menangkap Siti Qomariyah.
“Pelaku berhasil kami ringkus di tempat tinggal pasutri tersebut di Jalan Raya Lempung Tama, beserta barang bukti berupa satu buah pisau dapur dan ulek-ulek sambel,” ucap Kompol Slamet.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat (2) sub pasal 44 (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan KDRT. Acaman hukumannya 4 tahun penjara atau denda Rp5 juta. (**)