SALISMA.COM (SC),PANGKALAN BUN – Satuan Narkoba Polres Kobar menangkap seorang pria karena melakukan transaksi narkoba di depan Istana Kuning, Pangkalan Bun.
Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga, bahwa ada seorang bandar narkoba bernama Arrasid melakukan transaksi di lokasi.
”Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota, ternyata benar kami dapati dua paket sabu-sabu. Barang tersebut yang akan dijual ke seseorang yang memesan sebelumnya,” kata Iptu Kariatmono.
Dia menambahkan, Arrasid mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial TH di Kumai seharga Rp 500 ribu per paket. Pelaku membagi sabu-sabu itu menjadi dua paket dan menjual barang haram tersebut seharga Rp 300 ribu per paketnya.
Anggota langsung mengembangkan penangkapan itu dan memburu TH di Kumai. Namun, TH berhasil meloloskan diri menggunakan sepeda motor. Pada hari yang sama, pihak berwajib juga berhasil menangkap Noriman, pengedar sabu-sabu di Jalan Ratu Mangku, RT 13 Kelurahan Raja.
Saat itu, Noriman tengah menunggu pembeli di rumahnya. Anggota mendapati tiga paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,82 gram, 0,33 gram, dan 5,06 gram.
Noriman mendapatkan narkoba dari sesorang seharga Rp 1,2 juta dan akan dijual Rp 1,3 juta. Pembayaran sabu tersebut bisa dilakukan secara bertahap.
”Kami tidak habis pikir, transaksi ini juga ada yang dicicil. Tapi, atas perbuatannya, akan ditindak sebagaimana mestinya. Tersangka kami jerat Pasal 114 (1) jo 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (**)