SALISMA.COM (SC),GUNUNGKIDUL – Polisi menangkap lima pelaku yang terlibat jaringan pengedar obat-obatan terlarang. Sedikitnya 3.925 butir pil terlarang yang hendak diedarkan melalui media sosial tersebut ikut diamankan dari tangan lima pelaku.
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul AKP Kadek Dwi menambahkan, lima pelaku yang telah tertangkap, empat di antaranya merupakan jaringan yang sudah beroperasi selama kurang lebih enam bulan terakhir. Keuntungan yang didapatkan setiap penjualan 100 butir adalah Rp50.000.
“Harganyanya sangat murah sekitar Rp30.000 sampai Rp35.000 per paket yang isinya sepuluh butir pil,” katanya.
Lantaran harga yang murah tersebut, peredaranya menjadi sangat cepat. Terlebih modus yang dipakai pengedar adalah menjual melalui media sosial yang menyasar kalangan remaja. Dia menambahkan, konsumenya rata-rata berumur 16 sampai 25 tahun.
Padahal kata dia menurut undang-undang kesehatan, obat tersebut tidak dapat diperjualbelikan secara bebas. Pasalnya, Trihexyphenidyl yang merupakan obat untuk mengatasi ganguan gerak yang tidak normal akibat penyakit Parkinson itu, jika dikonsumsi berlebihan akan menghasilkan sensasi yang menenangkan. Di samping itu, pil itu membuat kejiwaan orang menjadi terganggu.
Dengan demikian seluruh pelaku akan akan dijerat dengan undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan tenda maksimal Rp1,5 miliar,” ucapnya. (**)