SALISMA.COM (SC),THAILAND – Komite Pengarah Reformasi Nasional (NRSA) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan pemerintah junta militer Thailand menghukum mati pegawai dan pejabat negara yang terbukti korupsi.
Dari 162 anggota NRSA, 155 di antaranya setuju RUU itu diberlakukan. Setelah itu, persetujuan NRSA akan dibawa ke parlemen untuk mendapatkan legalitas.
“Komite telah menyetujui langkah ini. Kami akan membawanya ke legislator sebelum disahkan,” kata anggota NRSA, seperti dilansir.
Dalam RUU itu, hukuman mati dengan cara digantung diberlakukan untuk pegawai dan pejabat pemerintahan yang terbukti bersalah dengan kasus korupsi senilai lebih dari 1 miliar baht atau sekitar Rp 373,7 miliar.
“Komite telah menyetujui langkah ini. Kami akan membawanya ke legislator sebelum disahkan,” ucap anggota NRSA dalam siaran televisi negara itu.
Selain itu, RUU tersebut menyebutkan kasus korupsi yang melibatkan 1-10 juta baht serta 10-100 juta baht diancam hukuman masing-masing 10 dan 20 tahun penjara. Sedangkan pihak yang menyebabkan kerugian pada pemerintah senilai mulai 100 juta baht hingga 1 miliar baht dikenai hukuman penjara seumur hidup.
Namun beberapa pengamat menyatakan pembentukan UU tersebut merupakan strategi junta militer untuk mengawasi lawan-lawan politiknya, termasuk sekutu mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra, yang digulingkan dalam kudeta pada 2006.
Junta mengambil alih kekuasaan melalui kudeta 2014 setelah berbulan-bulan berlangsung unjuk rasa yang menyebabkan penggulingan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra, adik Thaksin.
Junta akhir-akhir ini dilaporkan tengah memfokuskan diri untuk membungkam lawan-lawannya, termasuk pendukung Yingluck dan kakaknya, dengan memberlakukan pembatasan pertemuan publik serta memenjarakan beberapa anggota oposisi.
Yingluck sedang diadili atas tuduhan korupsi yang berasal dari skema subsidi beras yang dikatakan merugikan negara miliaran dolar. Dia membantah melakukan kesalahan tapi menghadapi hingga satu dekade di penjara jika terbukti bersalah.
Thailand sebelumnya pernah memiliki undang-undang tentang hukuman mati bagi para pejabat yang melakukan suap. Namun belum ada satu pun pejabat yang pernah dieksekusi karena kejahatan tersebut. (**)