SALISMA.COM (SC),BENGKALIS – Beralihnya kewenangan masalah kehutanan dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi diseluruh Indonesia menimbulkan kerisauan dari pegiat lingkungan di Kabupaten Bengkalis. Bertahun-tahun persoalan masalah kehutanan tidak terselesaikan dengan baik di Bengkalis, malah yang terjadi pemindahan kewenangan ke pemerintah provinsi, yang dikhuatirkan justru semakin tidak terselesaikan nantinya.
“Dinas Kehutanan (Dishut) Pemprov Riau dituntut harus senantiasa pro aktif memantau dan menyelesaikan persoalan kehutanan diseluruh kabupaten Bengkalis. Karena masalah sengketa lahan, penguasaan lahan secara illegal untuk perkebunan marak terjadi di beberapa kecamatan di Bengkalis, dan itu masih menjadi pekerjaan rumah (PR) hingga saat ini,”tukas Tun Ariyul Fikri, Direktur Eksekutif Lingkaran Hijau Bengkalis (LHB).
Disebutnya, penguasaan kawasan hutan yang dilarang dikonversi untuk kegiatan apapun justru selalu terjadi di sejumlah wilayah, seperti Pulau Rupat, kecamatan Bukitbatu, Siak Kecil, Mandau dan Pinggir. Para cukong atau pemodal dengan sesuka hati membuka areal perkebunan kelapa sawit diatas kawasan hutan produksi terbatas atau hutan lindung.
Kemudian ujar Tun Ariyul, dengan berpindahnya kewenangan dari pemerintah kabupaten ke provinsi diyakini akan member peluang kepada “pemain-pemain’ disektor kehutanan, khususnya para cukong dan pemodal. Tidak tertutup kemungkinan praktek illegal logging akan kembali marak di Kabupaten Bengkalis, karena pengawasan yang jauh dari lokasi praktek illegal tersebut.
“Pemprov Riau melalui Dishut kita ragukan mampu menyelesaikan masalah kehutanan yang tak pernah tuntas di Negeri Junjungan ini. Bagaimana Dishut Riau mau memberantas praktek illegal logging, penguasaan hutan secara serampangan untuk perkebunan kalau mereka sendiri tidak menguasai medan dan permasalahan yang terjadi,”papar Tun Ariyul.
Alumni Polbeng Bengkalis ini setidaknya berharap ada terobosan nyata dari Dishut Riau dalam penanganan kasus kehutanan untuk perkebunan kelapa sawit yang terkesan dilakukan secara illegal, apalgi di Pulau Rupat yang jauh dari pantauan.
“Sewaktu masih ada dinas kehutanan dan perkebunan di Bengkalis saja, mereka malah kewalahan menangani praktek-praktek illegal bidang kehutanan, entah karena takut atau diduga ikut terlibat. Bahkan Polisi Kehutanan (Polhut) di Bengkalis bertahun-tahun hanya ‘tidur pulas” tanpa ada action,”tambah Tun Ariyul. (**)