SALISMA.COM (SC),JAKARTA – Dirut PLN Sofyan Basir memastikan, tak ada kenaikan tarif dasar listrik, melainkan pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga (RT) 900 VA. Kebijakan tersebut diterapkan agar subsidi listrik menjadi lebih tepat sasaran.
“Jadi tidak ada kenaikan tarif listrik, yang ada mereka yang tidak berhak kami berhentikan untuk menerima subsidi,” ujar Sofyan dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta.
Sofyan menjelaskan, selama ini subsidi listrik diberikan PLN berdasarkan besaran daya listrik pengguna di tingkat RT. Sementara, pengguna daya 900 VA tergolong masyarakat yang cukup mampu dan menggunakan daya tersebut untuk keperluan bisnis.
“Memang mereka tidak layak menerima subsidi. Karena banyak kos-kosan 40 kamar ditaruh 900 watt. Rumah kontrakan juga banyak yang menggunakan 2×900 watt. Ini hal yang kita hilangkan, karena ini pencurian subsidi,” tuturnya.
Pencabutan subsidi 900 VA tersebut akan dialokasikan ke masyarakat yang menggunakan daya 450 VA di seluruh Indonesia. Sofyan menambahkan, jumlah masyarakat pengguna daya 450 VA akan ditambah dari 23 juta menjadi menjadi 27 juta RT.
“Jadi masyarakat miskin yang diberikan subsidi bukan dihilangkan,” tandasnya.
Adapun penentuan RT mampu dan tidak mampu dengan daya listrik 900 VA dilakukan dengan rekonsiliasi data antara TNP2K dan pelanggan PLN selama 10 bulan. Keputusan itu kemudian dibawa dalam rapat kerja antara pemerintah dengan Komisi VII DPR.
Dalam raker tersebut, usulan untuk mencabut subsidi listrik per 1 Juli 2016 tidak disetujui DPR. Keputusan tersebut dibahas kembali dalam rapat kerja dan penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2017.
Pada rapat kerja lanjutan, DPR akhirnya menyetujui rencana pemerintah untuk melakukan pencabutan subsidi bagi RT mampu berdaya 900 VA, yang dilaksanakan mulai 1 Januari 2017. (**)