SALISMA.COM (SC), – Di penghujung 2016, PT PLN (Persero) menurunkan tarif listrik adjustment untuk 12 golongan yang berlaku mulai 1 Januari 2017.
Berdasarkan data tarif listrik PLN, penurunan tarif listrik adjustment untuk pelanggan PLN 12 golongan ini berkisar antara Rp5,44 per kWh sampai Rp6,92 per kWh.
ntuk golongan tegangan rendah (TR) mengalami penurunan Rp5,44 per kWh dari Desember 2016 sebesar Rp1.472,72 per kWh menjadi Rp1.467,28 per kWh pada Januari 2017. Sementara untuk golongan tegangan menengah (TM) mengalami penurunan tarif sebesar Rp6,49 per kWh. Semula Rp1.121,23 per kWh pada Desember 2016 menjadi Rp1.114,74 per kWh pada Januari 2017.
Lalu, untuk golongan tegangan tinggi (TT) juga mengalami penurunan dari Desember 2016 sebesar Rp1.003,66 per kWh menjadi Rp996,74 per kWh di bulan depan atau sebesar Rp6,92 per kWh.
PLN memang selalu menyesuaikan tarif listrik 12 golongan tersebut setiap bulan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 yang telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015.
Dalam Permen tersebut menyatakan penyesuaian tarif listrik setiap bulan mengacu pada perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika, harga minyak, dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme tarif adjusment ini, tarif listrik 12 golongan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.
Adapun perubahan tarif listrik tersebut akan dirasakan 12 pelanggan nonsubsidi sebagai berikut:
1. Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA.
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA.
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA.
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA sampai dengan 200 kVA.
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA.
7. Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA.
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas.
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA.
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA.
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR.
12. Layanan khusus TR/TM/TT.
(**)