SALISMA.COM, Jakarta -Ulama Nahdlatul Ulama (NU) memberi masukan supaya koruptor dihukum mati. Jaksa Agung M Prasetyo menyebut peluang untuk seorang koruptor dihukum mati bukan berarti tertutup.
“Tapi ada persyaratan. Kalau korupsi saat bencana alam atau kondisi sedang sangat kritis itu termasuk unsur pemberat yang bisa dijadikan alasan korupsi bisa dihukum mati. Tapi kan semua yang mutus pengadilan,” kata Prasetyo di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).
Bagi Prasetyo, usulan dari Pemuda Muhammadiyah dan NU itu adalah cerminan kegeraman. Penyakit korupsi dianggap betul-betul sudah merusak dan harus juga dilakukan sanksi yang luar biasa.
“Ini satu bentuk pidana dan sanksi sosial yang luar biasa,” sambungnya.
Dia mengakui hingga saat ini bawahannya belum pernah menuntut seorang koruptor dengan hukuman mati. Pasalnya memang persyaratan untuk hukuman itu dirasa belum ada tercantum dalam koruptor itu. (Detik)