oleh

Pengusaha Sawit Menggugat Presiden Jokowi karena hal :

Salisma.com.“Uji materi PP 24 Tahun 2015 sudah didaftarkan hari jum’at tanggal 24 November 22015 di mahkamah Agung, atas nama penggugat Hermansyah Cs,petani sawit dan tergugat presiden joko Widodo”,kata ketua Umum Badan Pengurus Pusat APPKSI,MA.Muhamdiyah dalam rilis,Minggu (27/11).

Muhamadiyah menyatakan ,PP 24 bukti pemerintah joko widodo sudah melakukan pelanggaran administrasi dan tidak mencerminkan tata kelola pemerintah yang bersih,efektif,demokratis,dan terpercaya.

“Bagaimana terpercaya pemerintah Joko widodo di depan petani sawit,Karena bikin PP saja ngawur dan menabrak UU serta berdampak merugikan petani dan memperkaya konglomerat sawit,produsen biodiesel,yang juga memiliki kebun dan pabrik kelapa sawit”,paparnya.

Kenyataan ada yang benar,beber jokowi sawit justru kian dipersulit pemerintah.

“omong kosong petani sawit disubsidi untuk program replanting,yang ada petani sawit jika ingin ajukan pinjaman untuk replating dikenakan bunga hingga 12,5%,lalu dimana subsidi untuk petani”kritiknya.

Penggunaa dana dari BPDP untuk biodiesel juga sebagai bentuk korupsi pemerintah joko widodo dalam bentuk korupsi kertas putih atau korupsi adminstrasi”.tegasnya.

“karena itu assosiasi petani plasma sawit Indonesia yang sudah dirugikan atas kelurnya pp 24 tahun 2015 berharap hakim-hakim agung bisa menabulkan uji materi yang diajukan oleh petani sawit”,pintanya.